Jember Hari Ini – Polsek Sumberjambe akhirnya membekuk pelaku perampokan di rumah warga Desa Sumberpakem Kecamatan Sumberjambe. Tersangka berinisial JP (25) tetangga korban.
Menurut Kapolsek SumberJambe, AKP Mulyono, aksi perampokan terjadi Rabu 4 September lalu. Pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban dengan cara memanjat jendela samping. Tersangka JP selanjutnya mengambil handphone milik korban. Namun pemilik rumah terbangun karena mendengar suara yang mencurigakan. Korban melihat tersangka berada di dalam rumahnya sehingga berteriak maling. Tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah dengan membawa 1 handphone. Meski berhasil kabur, tersangka bisa dikenali karena mereka bertetangga.
Mulyono menambahkan, hingga Sabtu siang polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa handphone yang masih belum sempat di jual. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)