107 Warga Jember yang Terjaring Operasi Yustisi Tidak Bermasker Dikenai Sanksi Kerja Sosial

Jember Hari Ini – Sebanyak 107 orang warga Jember yang terjaring operasi yustisi karena  tidak mengenakan masker langsung disidangkan di tempat di sekitar Pasar Tanjung, Senin siang. Operasi gabungan yang dihadiri Kejaksaan Negeri Jember dan Hakim Pengadilan Negeri Jember ini langsung menggelar sidang memutuskan  pelanggar untuk melakukan kerja sosial.

Menurut Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Suprapto, dasar hukum penegakan kedisiplinan penggunaan masker sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4 tentang Aturan Tegas Penggunaan Masker dalam Setiap Kegiatan. Perbup tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati dan tidak mematuhi protokol kesehatan terkait penggunaan masker. Mereka akhirnya terjaring operasi yustisi dan langsung disidangkan. Semua pelanggar divonis melakukan kerja sosial bersih-bersih di Pasar Tanjung dan fasilitas umum yang lain.

Sementara Kepala Sub Bag Humas Polres Jember, Ipda Yudiantoro, operasi yustisi ini diarahkan pelanggaran 3M yakni tidak mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Untuk sementara sanksi yang diberlakukan adalah kerja sosial. Namun jika tetap tidak patuh pada protokol kesehatan, maka sanksi bisa meningkat ke sanksi denda. Sesuai penerapan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 250 ribu. (Hafid)

Comments are closed.