Jember Hari Ini – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan 3 orang terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan divonis bersalah dan satu orang terdakwa dibebaskan.
Zainal Abidin, kuasa hukum Muhammad Fariz Nur Hidayat mengatakan, dalam sidang kliennya divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 92 juta. Sedangkan terdakwa Edi Sandi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar. Sedangkan atasan kliennya Direktur PT Maksi Solusi Engineering, pemenang tender Pasar Manggisan, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dibebaskan. Zainal menjelaskan, majelis hakim membebaskan Dodik karena tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi tersebut. Uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 3 miliar juga tidak bisa dirinci, sehingga terdakwa dibebaskan. Zainal menambahkan, untuk proses banding kliennya akan berkoordinasi terlebih dahulu dan diberi waktu selama 7 hari untuk memutuskan.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Muhammad Nuril, kuasa hukum mantan Kepala Disperindag Pemkab Jember, Anas Ma’ruf, mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Pasalnya, kliennya tidak menerima sepeserpun aliran dana kasus korupsi Pasar Manggisan. Namun Majelis Hakim justru menjatuhkan putusan 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan. Namun untuk proses banding, Nuril mengaku masih menunggu koordinasi dari terdakwa dan keluarga, apakah mengajukan banding atau tidak. (Fian)