Jember Hari Ini – Bawaslu Kabupaten Jember meminta semua pihak mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar pemilih Tetap (DPT). Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak hanya menempel lembar DPS, tetapi harus ikut mencermati dan berkoordinasi dengan tokoh dan perangkat desa seperti Kasun, Ketua RW hingga Ketua RT. Demikian ditegaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim.
Menurut Devi Aulia, KPU Kabupaten Jember sudah menetapkan DPS, Sabtu pekan lalu. Jumlah pemilih yang masuk DPS pemilihan bupati dan wakil Bupati sebanyak 1.834.441 jiwa. Bawaslu akan melakukan pengawasan apakah DPS sudah diumumkan atau tidak. Karena itu, semua pihak terkait pemilihan bupati dan wakil bupati betul-betul mencermati, apakah warga yang memiliki hak pilih masuk dalam DPS atau belum. Sebab banyak warga yang masih kurang peduli namanya masuk DPS atau tidak. Namun saat tidak mendapatkan undangan memilih, baru melakukan protes .
Devi juga menegaskan, Bawaslu segera membuat posko pengaduan terkait DPS di setiap kecamatan. Jika ada warga yang namanya tidak tercantum dalam DPS, bisa melapor ke Bawaslu, panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan atau mengadu ke kantor desa. (Hafid)