Pansus Pilkada Minta Bawaslu Jember Tindaklanjuti 7 Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Jember Hari Ini – Pansus Pilkada DPRD Jember meminta Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti 7 temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada. Demikian diungkapkan anggota Pansus Pilkada yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edy Cahyo Purnomo, usai Rapat Dengar Pendapat bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Jember, Selasa siang.

Temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat setelah pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember pekan lalu. Tujuh laporan masyarakat yang diterima Pansus Pilkada, salah satunya sopir ambulans desa di 7 desa menjadi tim pemenangan bakal calon bupati. Seharusnya mereka tidak boleh terlibat dukung  mendukung karena mereka menerima honor dari dana APBD. Selain itu ada satgas tertentu yang mengenakan masker bergambar pasangan bakal calon petahana, membagikan kartu BPJS. Satgas tersebut dinilai tidak netral dan terlibat dalam pemenangan calon bupati petahana.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi mengaku masih  mempelajari temuan tersebut. Pihaknya akan mempelajari status sopir ambulans desa tersebut Aparatur Sipil Negara atau bukan. Jika Aparatur Sipil Negara, Bawaslu akan direkomendasikan kepada Komisi ASN. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak dan memihak kepentingan siapapun. Aparatur Sipil Negara adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Ada 7 larangan bagi Aparatur Sipil Negara yakni mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memampangkan spanduk promosi calon, mengunggah atau memberikan like atau mengomentari visi-misi calon, menjadi pembicara dalam pertemuan parpol, foto bersama calon, mendekati parpol terkait pengusulan calon, serta menghadiri deklarasi pasangan calon. (Hafid)

Comments are closed.