Polres Jember Tetapkan 33 Pesilat Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Jember Hari Ini – Polres Jember akhirnya menetapkan 33 orang pesilat sebagai tersangka pengeroyokan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak  Minggu (13/09/2020) kemarin. Sebelumnya, Polres Jember mengamankan 17 orang tersangka menyusul bentrokan di Kecamatan Patrang dan Kaliwates. Akibat pengeroyokan tersebut, 3 orang mengalami luka memar. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi akhirnya menangkap 16 orang sehingga total polisi mengamakankan 33 orang.

Menurut Kepala Sub Bag Pengendali Operasi Polres Jember, AKP Mahrobi Hasan, 33 orang pesilat tersebut sudah menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jember.

Hingga Selasa siang, ke 33 orang pesilat tersebut ditahan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 170 subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.