Jember Hari Ini – Bawaslu Jember menegaskan, Wakil Bupati Abdul Muqit Arief mengenakan ID Card tim pasangan calon saat mengantar calon petahana, Faida-Vian ke kantor KPU, Minggu (06/09/2020). Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Pansus Pilkada DPRD Jember, Selasa pagi.
Thobrony mengaku melihat kedatangan Wakil Bupati Adbul Muqit Arief bersama istrinya saat mengantar calon petahana. Karena Wakil Bupati mengenakan ID Card tim pasangan calon, maka Bawaslu menganggap Muqit Arief adalah tim pemenangan Faida-Vian. Selain itu, tidak ada pasal yang mengatur pejabat politik tidak boleh mengantar pasangan calon saat proses pendaftaran di KPU. Apalagi calon petahana mendaftar di hari libur atau diluar jam dinas. Namun jika benar Muqit Arief masuk dalam tim pemenangan calon petahana, maka Wakil Bupati harus mengajukan cuti saat tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengantar calon petahana Faida-Vian saat mendaftar di kantor KPU Kabupaten Jember. Wakil Bupati mengaku kedatangannya ke kantor KPU sebagai keluarga, bukan sebagai tim sukses pasangan calon meski Wakil Bupati mengenakan keplek yang mengidentifikasi sebagai tim sukses pasangan calon. (Fian)