2 Kali Terjaring Razia Tidak Bermasker, 10 Orang Dijatuhi Sanksi Denda Rp 250 Ribu

Jember Hari Ini – Aparat penegak hukum menindak tegas 305 orang warga Jember yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengenakan masker. Sepuluh orang diantaranya langsung diberi sanksi denda RP 250 ribu.

Menurut Wakapolres Jember, Kompol Windy Syafutra, Polres Jember kembali  menggelar Operasi Yustisi gabungan di Alun-Alun Kota Jember. operasi ini melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember, dalam rangka Penindakan pelanggaran penggunaan Masker. Hal ini diatur dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Operasi digelar di Alun-Alun Kota Jember Selasa malam, mulai pukul setengah 9 hingga pukul 10 malam. Tim gabungan  berhasil  menjaring 305 orang yang tidak menggunakan Masker. Mereka langsung menjalani disidangkan ditempat. 295 orang dijatuhi sanksi  Sosial berupa menyapu disekitar Alun-Alun Jember dan push up di tempat. Hakim juga memberi sanksi denda kepada 10 orang sebesar masing-masing Rp 250 Ribu sebab 10 orang tersebut sudah 2 kali terjaring operasi tidak menggunakan masker.

Sebelumnya, Polres Jember bersama instansi terkait juga menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pasar Tanjung. Sebanyak 107 orang terjaring operasi dan dikenai sanksi kerja sosial. (Hafid)

Comments are closed.