Ikhtiar pencegahan Covid 19 memasuki tahap penegakan hukum. Kabarnya 300 lebih warga yang ditindak gegara tidak mengenakan masker. 10 orang diantaranya bahkan dijatuhi sanksi denda. Dendanya lumayan Rp 250 ribu. Selebihnya dikenai sanksi sosial. Denda Rp 250 ribu rupiah dikenakan pada warga yang terjaring untuk kedua kalinya tidak mengenakan masker.
Penegakan hukum sepertinya harus ditempuh. Pandemi bukan melandai. Malah ada indikasi jumlah orang yang terpapar meningkat. Beberapa daerah berubah menjadi zona merah. Jakarta memberlakukan PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ada pula kabar Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan.
Pandemi Covid-19 memang menghadapkan negeri ini pada pilihan sulit. pilihannya juga sangat terbatas. Hanya tersedia 2 pilihan. Mengutamakan kesehatan atau ekonomi. keduanya seperti layaknya keping mata uang. Tidak bisa dipisahkan. Akan makin sulit ketika masih banyak warga yang mengabaikan protokol pencegahan.
Sejatinya warga juga sedang dihadapkan pada kesulitan. Terutama kesulitan ekonomi. Pemerintah memang sudah melakukan intervensi lewat kebijakan jaring pengaman sosial. Tetapi kebijakan itu tentu tidak bisa terus-terusan di terapkan. Begitu pula dengan warga. Tidak bisa terus-terusan diam di rumah. Periuk mereka pasti terusik.
Begtiulah, penegakan hukum tentu bukan satu-satunya jalan yang oleh karena itu harus ditempuh. Bersamaan dengan penegakan hukum proses pemahaman dan penyadaran terhadap pentingnya protokol kesehatan harus tetap berlangsung. Bahkan seharusnya makin gencar. Adalah sebuah ideal andai penegakan hukum disertai kebijakan pemberian insentif bagi warga yang dengan kreasinya menginspirasi ikhtiar pencegahan penularan virus corona sebagaimana punishment selalu beriringan dengan reward. Terakhir, hendaknya pilkada tidak menyedot perhatian penentu kebijakan yang kebetulan kembali berlaga. Jangan gegara pilkada lalu untuk penanganan covid 19 pilihan dijatuhkan pada jalan mudah dan pintas. (Aga)