Jember Hari Ini – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perintahkan Bupati Jember, Faida, membatalkan keputusan penetapan Yani Romiyatun sebagai Kepala Desa Subo Kecamatan Pakusari dan melantik Siti Marisa sebagai Kades Subo terpilih. Hal ini merupakan salah satu poin putusan gugatan PTUN yang dimenangkan oleh Siti Marisa.
Ditemui di rumahnya, Siti Marisa mengaku bersyukur, kebenaran yang selama ini diperjuangkan akhirnya membuahkan hasil. Gugatan PTUN ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya yang dilakukan gagal. Semula dirinya sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida, namun Bupati tetap melantik Yani Romiyatun, kades petahana. Siti Marisa kemudian mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember, namun gugatan tersebut tidak bisa diproses karena Bupati sudah terlanjur melantik petahana. Hingga akhirnya dirinya mengajukan gugatan ke PTUN.
Saat ini kata Siti Marisa, dirinya tinggal menunggu tindak lanjut Bupati Faida terkait putusan PTUN tersebut. Sayangnya Bupati Faida belum berhasil dikonfirmasi terkait gugatan PTUN yang dimenangkan oleh Siti Marisa. Pilkades Subo Kecamatan Pakusari dilaksanakan akhir tahun 2019 lalu. Saat itu panitia pilkades menyatakan petahana 2 periode, Yani Romiyatun, mendapatkan suara terbanyak. Namun Siti Marisa memiliki bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dan mempersoalkan hasil pilkades. Namun sengketa belum selesai, Bupati Faida sudah melantik petahana sebagai kades terpilih. (Fian)