232 Warga yang Terjaring Operasi Yustisi di Alun-alun Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial

Jember Hari Ini – Polres Jember terus  menggelar Operasi Yustisi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Setelah menjatuhkan sanksi denda kepada 10 orang karena 2 kali terjaring razia, 232 orang dijatuhi sanksi sosial.

Menurut Wakapolres Jember, Kompol Windy Syafutra, Operasi Yustisi dalam rangka penindakan masyarakat yang tidak mengenakan masker diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19. Dalam operasi yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Jember, 10 orang dihukum membayar denda Rp 250 ribu karena sudah 2 kali terjaring razia tidak memakai masker. Selain itu, 232 orang dikenai sanksi sosial menyapu di sekitar Alun-Alun dan Push Up. Petugas akan terus melakukan Operasi Yustisi untuk menindak  masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Windy menghimbau masyarakat menaati protokol kesehatan yakni mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik, menjaga pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan, serta menjaga jarak. (Hafid)

Comments are closed.