Jember Hari ini – Gubernur Jawa Timur menunjuk Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, sebagai Plt Bupati selama Bupati Faida menjalani masa cuti kampanye sebagai Calon Bupati. DPRD Jember akan lebih intens mengontrol penyaluran bantuan Covid-19 selama masa kampanye.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan, sesuai aturan kewenangan Wakil Bupati sebagai Plt sama seperti kewenangan Bupati. DPRD Jember akan langsung menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Bupati, jika SK Wabup sebagai Plt Bupati sudah turun. DPRD akan meminta Wakil Bupati menyampaikan kepada masyarakat, bahwa dirinya akan bersikap netral dan tidak memihak pasangan calon manapun. DPRD juga meminta Wabup untuk mewajibkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah datang ke DPRD saat rapat evaluasi program Pemkab yang sudah berjalan. Terutama penyaluran bantuan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Tabroni meminta, penyaluran bantuan Covid-19 tidak menguntungkan salah satu pasangan calon yang menjadi kontestan pilkada mendatang sehingga pilkada berjalan jujur dan adil. (Fian)