Kajari Jember dan 4 Pegawai Terpapar Covid-19, Mulai Senin 50% Pegawai WFH

Jember Hari ini – Kejaksaaan Negeri Jember, Senin (21/09/2020) besok, menerapkan 50 persen pegawai Work From Home (WFH) dan 50 persen masuk kantor. Kebijakan bekerja dari rumah ini diterapkan setelah hasil pemeriksaan SWAB, Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan 4 orang pegawai Kejaksaan terpapar Covid-19.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara Suryanagara, saat dikonfirmasi Prosalina FM melalui telepon, Sabtu siang. Anggara menjelaskan, sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, seluruh pegawai yang kontak langsung dengan 4 orang pegawai yang terpapar Covid-19 diharuskan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Seluruh pegawai dan tenaga pramubakti Kejaksaan Negeri Jember juga telah menjalani SWAB test. Untuk mengantisipasi penularan, BPBD Jember telah melakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan seluruh area kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jumat 18 September kemarin.

Sesuai SE JA Nomor 22 Tahun 2020, karena Kabupaten Jember masuk  kategori resiko sedang,  maka Kejaksaan Negeri Jember akan menerapkan program Work From Office dengan tingkat kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai. Sementara yang 50 persen Work From Home atau bekerja di rumah. Anggara menghimbau semua pihak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu menjaga jarak fisik, mengenakan masker, menerapkan pola hidup sehat, dan sering cuci tangan.

Sementara sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya, membantah Kejaksaan Negeri Jember melakukan lockdown. Kejaksaan hanya  menutup dan mengunci pintu gerbang karena sedang proses penyemprotan disinfektan. (Hafid)

Comments are closed.