Jember Hari ini – Polsek Jenggawah membekuk 2 orang pengedar 50 ribu obat keras berbahaya (okerbaya) di Dusun Renes Desa Wirowongso Kecamatan Ajung. Keduanya berinisial RH (33), dan AS (21), warga Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo. Keduanya adalah pengedar okerbaya antar kabupaten dan provinsi.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Sunarto, terungkapnya kasus peredaran okerbaya berkat partisipasi warga Wirowongso. Warga melihat gerak-gerik pengendara sepeda motor yang dinilai mencurigakan. Warga kemudian melapor ke polsek terdekat sehingga polisi datang ke TKP. Namun saat didekati, pengendara sepeda motor tersebut langsung kabur dan melaju dengan kecepatan tinggi. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku bernama HR dan hanya menjadi kurir peredaran okerbaya. Okerbaya tersebut milik AS, tetangganya yang rencananya dikirim ke Bali. Berdasarkan keterangan HR, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka AS di Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan.
Saat diinterogasi polisi, AS mengakui pil jenis Trihexyphenidil tersebut, miliknya. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 50 ribu butir okerbaya, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi P-3494-QD. (Hafid)
