Jember Hari Ini – Selain di wilayah kota, Operasi Yustisi penggunaan masker juga digelar di kecamatan. Tim gabungan Polsek Arjasa dan Satpol PP Kecamatan Arjasa menjaring 144 orang pelanggar tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Arjasa. Sebanyak 35 orang dijatuhi sanksi kerja sosial dan 109 orang dikenai sanksi teguran lisan.
Menurut Kapolsek Arjasa, Iptu Adam, Operasi Yustisi digelar bersama Muspika Arjasa dan personel Polres Jember. Operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, diantaranya dengan mengenakan masker saat menjalankan aktivitas di ruang publik. Operasi Yustisi digelar di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Arjasa. Sebanyak 144 orang yang terjaring operasi dinilai melanggar Pasal 7 Ayat 2 Perbup Nomor 47 Tahun 2020.
Operasi Yustisi juga digelar Polsek Mayang bersama Muspika Mayang di jalan provinsi depan kantor Kecamatan Mayang. Sekitar 80 orang terjaring Operasi Yustisi. Mereka diganjar sanksi kerja sosial di halaman kantor Kecamatan Mayang. (Hafid)