Kejari Jember Susun Memori Kasasi Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember sudah menandatangani akta kasasi dan tengah menyusun memori kasasi kasus korupsi Pasar Manggisan yang membebaskan  terdakwa Irawan Sugeng Widodo atau Dodik.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, mengatakan, setelah penandatanganan akta kasasi, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk proses penyusunan memori kasasi. Penyusunan memori kasasi masih menunggu salinan dokumen putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab dalam sidang putusan 2 hakim anggota menyatakan Irawan Sugeng Widodo tidak bersalah, sementara hakim ketua menyatakan terdakwa bersalah. Saat ini Setyo mengaku masih melakukan kajian terhadap salinan putusan tersebut. Untuk terdakwa yang mengajukan banding, Kejaksaan belum menerima informasi lengkap sebab belum menandatangani memori banding. Jika ada pengajuan memori banding maka Kejari Jember akan membalas dengan surat banding sehingga kasasi bisa dilaksanakan.

Sementara menurut Zainal Abidin, kuasa hukum Muhammad Fariz Nurhidayat. Kliennya akan mengajukan banding. Namun penyusunan memori banding baru bisa dilakukan setelah mereka menerima salinan putusan. Apalagi rencananya LPSK akan mendampingi selama proses banding. (Fian)

Comments are closed.