Pasang Tiang Besi Cegah Truk Tonase Besar Melintas, Perangkat Desa Jubung Dipolisikan

Jember Hari Ini – Gara-gara pemasangan tiang besi sehingga menghalangi kendaraan dengan tonase besar masuk ke jalan Desa Jubung, seorang pengusaha mengadukan perangkat Desa Jubung ke Mapolres Jember. Sebab pemasangan tiang besi tersebut dinilai menghambat kendaraan besar untuk proyek Lemlit UNEJ. Demikian ditegaskan Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor Samsul Arifin usai menyampaikan pengaduan ke Mapolres Jember, Selasa siang.

Pelapor yang juga Direktur CV. Nurani Jaya warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates ini tidak terima dengan tindakan Kepala Desa Jubung membuat  gawang besi di sepanjang jalan utama menuju proyek Universitas Jember. Thamrin menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Universitas Jember mempunyai lahan terletak di Jalan Merak Desa Jubung Kecamatan Sukorambi. Tahun ini, Lemlit akan membangun infrastruktur untuk pengembangan penelitian bagi civitas akademika Universitas Jember. CV Nurabi Jaya yang ditunjuk sebagai pelaksana pembuatan sarana-prasarana harus mendatangkan alat dan bahan material menuju lokasi. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum karena menyebakan fungsi jalan terganggu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 192 dan 368 KUHP.

Sedangkan Kepala Desa Jubung, Bhisma Perdana, saat dikonfirmasi menjelaskan, warga dan pemerintah desa tidak pernah melakukan penutupan akses jalan. Sesuai kesepakatan bersama warga, mereka melakukan pembatasan agar tidak ada truk dengan tonase besar melintas di jalan desa tersebut. Kebijakan tersebut diterapkan untuk pemeliharaan jalan supaya tidak cepat rusak. Selain itu, juga untuk mencegah gesekan antara pelaksana proyek dengan masyarakat. Bisma menegaskan, kendaraan tetap bisa melintas di ruas jalan tersebut. (Hafid)

Comments are closed.