Jember Hari Ini – Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember mendatang dipastikan tetap dilegar 9 Desember. Namun karena pelaksanaan pilkada saat pandemi Covid-19, KPU menjamin setiap tahapan pelaksanaan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Demikian ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, kepada Prosalina FM di kantor KPU Kabupaten Jember, Rabu siang.
Syai’in menjelaskan, tidak ada penundaan pelaksanaan pilkada serentak. Pilkada tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU pusat. Konsekuensinya KPU harus menyiapkan regulasi agar setiap tahapan pilkada menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. KPU Kabupaten Jember sudah menerapkan protokol kesehatan sejak proses verifikasi administrasi calon perseorangan, pendaftaran calon, hingga penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Rabu siang. Semua harus mengenakan masker, mencuci tangan, serta menerapkan sosial dan physical distancing. KPU menjamin setiap tahapan pelaksanaan pilkada dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Syai’in berharap semua pihak, baik itu calon, tim sukses dan pendukung mematuhi regulasi protokol Kesehatan untuk kebaikan bersama serta melindungi masyarakat agar tidak tertular Covid-19. (Hafid)