Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember membatasi jumlah petugas penyelenggara dan tim pasangan calon yang diperbolehkan masuk ke ruang pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, maksimal 50 orang. Pembatasan ini berdasarkan regulasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terkait penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, pembatasan ini mengacu pada PKPU Nomor 5 tahun 2020, perubahan ketiga terhadap PKPU Nomor 15 Tahun Tahun 2019 tentang tahapan program dan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Dia menjelaskan KPU sudah mensosialisasikan rencana pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan wakIl Bupati Jember kepada penyelenggara pemilu, Bawaslu, instansi terkait, bakal calon serta tim bakal calon. Pengundian nomor urut bakal calon dilakukan di Hotel Cempaka Hill, Kamis pukul 7 malam.
Pelaksanaan pengundian harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan semua yang hadir harus mematuhinya. Pengunjung yang hadir juga dibatasi maksimal 50 orang. Terdiri dari Penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, pasangan calon, tim pemenangan calon, dan lembaga mendapat undangan dari KPU.
Syai’in berharap para pendukung yang tidak dapat undangan, tidak usah datang ke acara. Para pendukung bisa menonton melalui siaran langsung TV swasta di Jember. Selain itu, jumlah wartawan yang hadir dibatasi maksimal 30 orang perwakilan 4 organisasi profesi wartawan yakni, AJI, PWI, IJTI, FWLM Jember. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat sesi wawancara. (Hafid)