Jember Hari Ini – Pasangan calon, partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung dan tim kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa saat kampanye. Pelanggar terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, menyusul terbitnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020, perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Salah satu materi PKPU adalah pengaturan pengundian nomor urut dengan protokol Covid 19 dan sanksi administrasi bagi pelanggaran. Sesuai ketentuan pasal 55, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten-Kota melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon. KPU Kabupaten Jember harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jika melanggar ketentuan tersebut, KPU bisa menerapkan sanksi sesuai ketentuan regulasi tersebut.
Syai’in menambahkan, perubahan ketentuan terkait tahpan pelaksaan pilkada tersebut untuk melindungi masyarakat dari Penyebaran dan penularan Covid-19. (Hafid)