Polisi Gagalkan Transaksi Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Okerbaya di Tanggul

Jember Hari Ini – Satresnarkoba Polres Jember menggagalkan transaksi puluhan gram sabu-sabu serta puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) di rumah kontrakan di Dusun Krajan Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul. Polisi menangkap 2 tersangka berinisial EE (32) warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, serta EA (34) warga Jalan Kamboja Selatan Stasiun TangguL.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadian, penangkapan kedua tersangka bermula laporan masyarakat terkait kasus peredaran okerbaya. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap EE beserta barang bukti okerbaya dan sabu-sabu di rumah Kontrakan di Desa Tanggul Kulon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 3 bandel plastik klip, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15.21 gram, sekitar 60 ribu okerbaya, 2 unit HP, dan uang hasil penjualan sabu dan okerbaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hafid)

 

 

 

Comments are closed.