Terdakwa Kontraktor Pelaksana Rehab Pasar Manggisan Resmi Ajukan Banding

Jember Hari Ini – Proses hukum kasus korupsi rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul terus berlanjut. Terdakwa Edi Sandi, kontraktor pelaksana yang divonis 6 tahun subsider 2 bulan penjara dan uang penganti Rp 1 miliar resmi mengajukan banding.

Suryono Pane, kuasa hukum terdakwa Edi Sandi mengatakan, kliennya sudah menerima kuasa dari pengacara sebelumnya dan sudah menyampaikan kalau akan mengajukan banding. Saat ini pihaknya melakukan telaah hasil putusan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Sehingga pihaknya baru bisa menyusun telaah hukum dari amar putusan kemarin, apakah putusan tersebut murni pendekatan hukum atau motif lain.

Suryono menjelaskan, yang menjadi konsennya ada 2 hal yakni, mempelajari unsur melawan hukum dan melihat hasil audit kerugian negara dari BPKP. Dalam hasil audit tersebut harus dilihat apakah sudah sesuai dengan kaidah atau belum. Apakah ada proses klarifikasi kepada terdakwa atau belum. (Fian)

Comments are closed.