Jember Hari Ini – Setelah lama terkatung-katung, kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kepala OPD Pemkab Jember, akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kasus tersebut dilaporkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Hamim, 17 April lalu. Bahkan anggota DPRD Jember harus beberapa kali mendatangi Polres Jember untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okta saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Jember menjadi penyidikan. Tim penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (29/09/2020) kemarin. Karena itu, Kejaksaan tinggal menunggu hasil penyidikan Polres Jember. Sebab sejak SPDP dikirimkan ke Kejaksaan, proses penyidikan berjalan. Polisi akan menggali alat bukti terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tersebut.
Kepala Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan belum bersedia menjelaskan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Jember, Muhammad Husni Thamrin, menilai laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga DPRD Jember tidak memenuhi unsur pidana. (Hafid)