Bupati dan Wabup Jember Belum Selesaikan Pengembalian Kelebihan Insentif

Jember Hari Ini – Bupati dan Wakil Bupati Jember hingga saat ini belum menyelesaikan pengembalian insentif. Padahal, sesuai aturan pengembalian kelebihan insentif harus diselesaikan maksimal 60 hari setelah LHP BPK diterbitkan. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD degan Bappekab, Bapenda, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Bagian Pembangunan, serta BPKAD, Senin siang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Ruslan Abdul Ghani, menjelaskan, ada 3 temuan kelebihan pembayaran di Bapenda diantaranya kelebihan insentif Bupati sebesar Rp 500 juta, Wakil Bupati sebesar Rp 200 juta dan OPD Bapenda sebesar Rp 400 juta. Bupati baru membayar sebesar Rp 120 juta, Wakil Bupati Rp 105 juta, dan Bapenda sudah melunasi 1 minggu setelah LHP BPK tersebut bulan Juni lalu. Ruslan mengakui hingga saat ini terus berupaya melakukan penagihan kepada Bupati dan Wakil Bupati agar segera membayar kelebihan insentif tersebut.

Sementara Ketua Komisi C DPRD, David Handoko Seto, menilai Bupati dan Wakil Bupati telah melanggar aturan dan tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada msyarakat. Aapalgi David mengaku temuan serupa pernah terjadi di DPRD Jember. Namun dalam waktu satu bulan DPRD Jember sudah mengembalikan temuan kelebihan pembayaran tersebut. David meminta Bapenda segera menagih kembali dan memastikan Bupati dan Wakil Bupati segera melunasi kelebihan insentif tersebut. Mengingat masa jabatan mereka tinggal beberapa bulan. (Fian)

Comments are closed.