Bawaslu Jember berencana melayangkan surat lagi ke Pemkab Jember. Ketua Bawaslu Jember, Imam Thoborony, mengatakan, surat tersebut akan berisi permintaan penertiban kendaraan dinas yang masih bergambar calon petahana. Jika tidak segera ditertibkan Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi dengan sangkaan yang menyangkut netralitas aparatur negara.
Sekali lagi, Bawaslu dan banyak pihak yang lain tentu menghendaki pilkada berlangsung jurdil. Penjelasannya sederhana, karena jurdil berkorelasi langsung dengan legitimasi pemilu. Karena pemilunya legitimate, maka pemimpin yang dihasilkannya juga legitimate. Diakui.
Pemimpin yang diakui akan dengan mudah mendorong dan menggerakkan partisipasi masyarakat. Tentu saja maksudnya partisipasi dalam bentuk dukungan terhadap kebijakan dan program yang ditawarkan pemimpin. Sebaliknya, pemimpin yang tidak legitimate ( tidak mendapat pengakuan) akan mengalami kesulitan mendorong partisipasi masyarakat. Pada tingkat tertentu malah bisa melahirkan ketidakstabilan bahkan pembangkangan sipil.
Begitulah, hubungan antara pemilu jurdil dan pemimpin yang dihasilkannya sangat jelas. Maka, sangat masuk akal jika banyak pihak yang menginginkan pemilu jurdil. Kecuali barangkali pihak-pihak yang menganggap kekuasaan sebagai tujuan, bukan sarana. Aturan sudah menetapkan untuk sampai pada pemilu jurdil salah satu yang diikhtiarkan adalah melepas gambar calon petahana yang menempel pada fasilitas negara. Syukur kalau di dalam aturan itu juga memuat tentang batas terkahir pelepasan gambar calon petahana. Kalau tidak ada batas akhirnya, maka Bawaslu hanya bisa melayangkan surat berkali-kali. (Aga)