Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali melayangkan surat kepada Pemkab Jember, Plt Bupati Jember, Satpol PP dan beberapa institusi lain terkait penertiban kendaraan dinas yang hingga saat ini masih terpasang gambar citra diri Calon Bupati petahana.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, mengatakan, Bawaslu Jember sudah menertibkan ambulans desa. Namun hingga saat ini masih ada beberapa kendaraan dinas seperti kendaran roda 4 dan bus milik Pemkab Jember yang bergambar Calon Bupati petahana. Thobrony mengaskan, Bawaslu kembali mengirimkan surat kepada Pemkab termasuk Plt. Bupati Jember untuk segera ditindaklanjuti. Jika nantinya tidak ada tindak lanjut, Bawaslu akan langsung melakukan penertiban. Dengan kondisi pembiaran tersebut, Bawaslu akan menjatuhkan sanksi berupa tindakan, sanksi yang bisa disangkakan yakni terkait netralitas Aparatur Sipil Negara.
Saat dikonfirmasi terpisah, Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, menjelaskan, Pemkab Jember memprioritaskan penutupan gambar petahana yang terpasang di mobil yang dinamis seperti ambulans desa. Selanjutnya baru melakukan penutupan gambar Calon Bupati petahana yang terpasang di mobil dinas, bus, dan kendaraan yang lain. (Fian)