Jember Hari Ini – Gara-gara mengganggur, seorang pemuda nekat mengedarkan puluhan ribu obat keras berbahaya (okerbaya) di Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji. Tersangka berinisial SA (27) Warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji.
Menurut Kapolsek Rambipuji, AKP Hari Pamuji, terungkapnya kasus penyalahgunaan okerbaya tersebut, menyusul laporan warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji. Polsek Rambipuji langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial SA bersama barang bukti sekitar 1.000 butir okerbaya saat akan transaksi. Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sekitar 25 ribu butir okerbaya. Polisi juga menyita barang bukti uang hasil penjualan okerbaya sebesar 1 juta 804 ribu rupiah.
AKP Hari Pamuji menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan okerbaya dengan cara membeli secara online di wilayah Probolinggo. Barang selanjutnya dikirmkan melalui paket jasa pengiriman barang. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hafid)