Rabu Besok PN Jember Gelar Sidang Perdana Kasus Pemasangan Palang Besi Jalan Merak

Jember Hari Ini – Laporan kasus pemasangan palang besi penghalang kendaraan besar di Jalan Merak yang dilaporkan Direktur CV Nurani Jaya, Samsul Arifin, mulai ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kasus tersebut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sehingga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jember.

Menurut kuasa hukum CV Nurani jaya, Muhammad Husni Thamrin, sidang perdana akan digelar  Rabu (07/10/2020) besok. Kliennya memperkarakan kasus pemasangan palang besi karena merasa dirugikan sehingga pelaksanaan proyek pembangunan pusat penelitian Agro Technopark Universitas Jember terhambat. Selain melayangkan sugatan secara perdata, CV Nurani Jaya juga melaporkan kasus tersebut sebagai tindak pidana. Senin kemarin, Kliennya sudah dipanggil penyidik Polres Jember untuk dimintai keterangan. Namun kliennya tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit.

Sementara terlapor Kepala Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, Bhisma Perdana, menjelaskan, Pemerintah Desa tidak pernah melakukan penutupan akses jalan tersebut. Pihaknya hanya melakukan pembatasan agar truk dengan tonase besar seperti truk tronton tidak bisa melintas di jalan tersebut. Sebab warga khawatir jika Jalan Merak dilintasi kendaraan yang tidak sesuai tonase jalan akan cepat rusak. Selain itu, pemasangan palang besi tersebut supaya tidak ada gesekan antara pelaksana proyek dengan masyarakat. (Hafid)

Comments are closed.