Jember Hari Ini – Karena berkeras tidak mau menyerahkan salinan SK jabatan, Komisi C DPRD Jember mengusir Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD, Rabu siang. Komisi C DPRD meminta salinan SK jabatan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Yessiana Arrifah, untuk menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri terkait SK pengangkatan ratusan pejabat yang menyalahi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sayangnya Yessi Senggan menyerahkan salinan SK jabatan karena Yessi berkeras dokumen tersebut bersifat rahasia. Ketua Komisi C DPRD, David Handoko Seto, akhirnya mengusir Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air karena tidak kooperatif dan tidak paham aturan.
Usai Rapat Dengar Pendapat, David menjelaskan bahwa SK jabatan bukanlah dokumen rahasia dan sispa saja bisa mendapatkan SK tersebut. Apalagi tujuan permintaannya jelas untuk menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri. Komisi C DPRD Jember akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD agar melaporkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air kepada Inspektorat Pmkab dan Inspektorat Pemprov Jatim karena tidak kooperatif dengan DPRD Jember.
Ada 3 rekomendasi terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember, yakni mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan jabatan dan satu keputusan tentang demisioner jabatan. Mencabut 30 Perbup tentang SOTK yang ditandatangani tertanggal 3 Januari 2019, serta menindaklanjuti surat Mendagri tentang penggantian Kepala Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan. (Fian)