Ada permintaan dari Forum Silaturahmi Santri (Forsis Jember) agar Bawaslu memperluas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di kawasan segitiga emas. Forsis juga minta Bawaslu menertibkan APK yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO). Apalagi larangan jelas-jelas diatur dalam Perbup.
High call atau pesan utama permintaan Forsis sejatinya adalah ketertiban. Ketertiban hanya bisa dicapai lewat kepatuhan terhadap aturan main. Dalam praktek politik ketertiban adalah keniscayaan. Tanpa ketertiban politik tidak melembaga. Ketika politik tidak melembaga, yang muncul kemudian adalah kekacauan. Itu sebabnya teorisi politik menganggap ketertiban sebagai variabel penting.
Dalam literatur lawan ketertiban politik adalah pembusukan politik. Maksudnya, ketika masyarakat politik mengabaikan ketertiban, yang terjadi adalah peembusukan politik. Politik mengalami instabilitas. Warga berubah menjadi anarkis. Pada skala nasional, instabilitas mengakibatkan pergantian rezim silih berganti. Jaman dulu, semasa demokrasi parlementer, politik yang belum melembaga menyebabkan kabinet jatuh bangun. Rerata usia kabinet waktu itu hanya satu setengah tahun.
Begitulah. Jadi, ketika siapa saja menyampaikan permintaan kepada pemegang otoritas agar melakukan penertiban dengan tegas terhadap hal-hal yang harus ditertibkan sejatinya pesan utamanya adalah keinginan mewujudkan ketertiban. sebab, tanpa ketertiban yang terjadi adalah anarkisme, kekacauan, pembusukan politik atau apapun namanya yang sejenis dengan itu. akhirnya tidak ada demokrasi tanpa ketertiban. Tidak ketertiban tanpa aturan main. (Aga)