Jember Hari Ini – Forum Silaturahmi Santri (FORSIS) Jember minta Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan segitiga emas.
Sekretaris FORSIS Jember, Mohammad Mualim, menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013, kawasan segitiga emas tidak boleh terpasang Alar Peraga Kampanye, yakni Jalan Gajah Mada, Trunojoyo, Ahmad Yani hingga sampai Kartini. Peraturan Bupati juga melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye di jembatan penyeberangan orang. Dia meminta Bawaslu dan Satpol PP Pemkab Jember bertindak tegas menurunkan Alat Peraga Kampanye di kawasan segitiga emas. Menurut Mualim, Peraturan Bupati yang melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye di sejumlah titik harus dipatuhi semua Calon Bupati sehingga pilkada berjalan adil dan tidak ada Calon Bupati yang melanggar aturan.
Sayangnya Ketua Bawaslu jember, Imam Thobrony Pusaka, belum bisa dikonfirmasi. Informasi yang dihimpun Prosalina, Bawaslu Jember tengah menggelar acara sosialisasi pengawasan partisipatif di Pondok Gaharu Taman Botani Sukorambi. (Fian)