Rendahnya Kesadaran Lalu Lintas Pengguna Jalan Pemicu Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Jember Hari Ini – Rendahnya kesadaran pengguna jalan  mematuhi peraturan lalu lintas menyebabkan banyak kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Selama kurun waktu 9 bulan hingga September lalu, PT KAI DAOP 9 Jember mencatat 10 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah DAOP 9 Jember. Perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Demikian ditegaskan Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Radhitya Mardika Putra, kepada Prosalina FM, Jumat siang.

Radhitya menjelaskan, angka kecelakaan tersebut menunjukkan rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di wilayah DAOP 9 Jember yang meliputi wilayah Pasuruan hingga Banyuwangi. Khusus wilayah Kabupaten Jember belum pernah ada kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Kasus kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang terjadi di wilayah Banyuwangi, Lumajang  dan Pasuruan. Radhitya menilai perilaku masyarakat yang tidak patuh terhadap rambu lalu lintas merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, tidak jarang perjalanan kereta api terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Padahal, sesuai pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Radhit mengimbau pengguna jalan agar menaati rambu-rambu, serta lebih berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Hal ini harus menjadi budaya demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan. (Hafid)

Comments are closed.