Jember Hari Ini – Bawaslu Jember melarang Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di kawasan segitiga emas. Anggota Bawaslu Jember, Dwi Endah mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013, kawasan segi tiga emas tidak diperbolehkan ada pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Dwi Endah berjanji melakukan pengecekan kembali, apakah ada Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang di kawasan segi tiga emas karena pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Jika ada Alat Peraga Kampanye yang terpasang di kawasan segi tiga emas, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban sebab kewenangan untuk penurunan Alat Peraga Kampanye berada di beberapa instansi, salah satunya Satpol PP.
Endah menambahkan, akan melakukan pengecekan kembali di lapangan untuk memastikan apakah tanda gambar tersebut masuk kategori Alat Peraga Kampanye atau tidak. (Fian)