Jember Hari Ini – Diduga menyebarkan foto pribadi teman wanitanya, warga Desa Paleran Kecamatan Umbulsari berinisial AM (35) dilaporkan melanggar undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik. Saat melapor ke Polres Jember korban didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zainuddin.
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Zainuddin, kliennya terganggu dengan sikap terlapor yang sering mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi milik korban sehingga korban harus selalu melakukan video call saat bepergian. Jika tidak menuruti permintaan AM, terlapor mengancam akan menyebarkan foto atau video pribadi korban melalui media sosial. Awalnya korban menuruti permintaan terlapor karena takut foto pribadinya tersebar di media sosial. Namun ternyata AM memperlakukan korban semena-mena sehingga korban ingin menyudahi dengan tidak menuruti permintaan terlapor. Namun ancaman terlapor benar-benar dilaksanakan, AM menyebar foto dan video melalui story Whatsapp. Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember terkait pelanggaran undang-undang ITE, menyebarkan informasi atau gambar sifatnya pornografi dan pencemaran nama baik.
Sementara Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim polres Jember, Iptu Solekhan Arif, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Saat ini polisi sudah menyelidiki kasus laporan mentransmisikan gambar melalui media sosial, Whatsap dan Facebook. Dia menjelaskan, pelaku dan korban adalah teman sekantor. Namun belum diketahui secara pasti apakah mereka memiliki hubungan spesial atau tidak, termasuk keduanya sudah berkeluarga atau tidak. (Hafid)