Minimnya Pelibatan Masyarakat Jadi Persoalan Utama Penetapan Omnibus Law

Jember Hari Ini – Minimnya pelibatan masyarakat menjadi persoalan utama dalam penetapan Omnibus Law sehingga wajar jika memicu gelombang aksi protes, terutama masyarakat yang terdampak langsung peraturan tersebut.

Pengamat Komunikasi Politik, Mohammad Iqbal, menjelaskan, ada ruang yang hilang dalam proses pengesahan Omnibus Law, yakni tidak ada pelibatan atau partisipasi masyarakat. Padahal pembuatan undang-undang harus ada proses uji publik. Apalagi masyarakat mengetahui pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law dilakukan tengah malam sehingga banyak masyakat tidak bisa mengikuti proses tersebut secara runtut.

DPR RI mengklaim sudah menyiarkan atau mempublikasikan melalui media TV dan media sosial. Namun banyak yang menilai langkah itu hanya penyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan Omnibus Law sehingga wajar jika banyak masyarakat yang memprotes dan menolak pengesahan Omnibus Law. Iqbal mengaku khawatir banyak masyarakat yang tidak mengetahui pasal-pasal yang disisipkan dalam Omnibus Law. (Fian)

Comments are closed.