Komisi C DPRD Pertanyakan Kinerja DLH Terkait Tata Kelola Sampah

Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Pertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember terkait manajemen tata kelola sampah yang dinilai tidak maksimal

Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menilai salah satu penyebanya karena hingga saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menurut David, berdasarkan tata aturan dan regulasi Plt memiliki masa bakti masimal 3 bulan. Kemudian ada perpanjangan waktu 6 bulan, setelah itu menjadi pejabat definitif, atau diganti oleh pejabat yang lain. Saat ini tata kelola sampah di Jember tidak tertangani dengan baik. Bahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari saat ini tidak terurus. Komisi C DPRD menanyakan kenapa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak berani mengeksekusi anggaran. David justru mempertanyakan apakah jabatan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut legal atau tidak. Apalagi Komisi C DPRD menerima informasi kalau Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Trias Yuniar Mediawati, menolak penunjukan sebagai Plt. David mensinyalir penolakan tersebut mengindikasikan tekanan dan keraguan.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Trias Yuniar Mediawati, mengaku menolak posisi sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejak tahun 2019 lalu. Sayangnya saat ditanya alasan penolakan tersebut, Trias enggan menjelaskan. (Fian)

Comments are closed.