Jember Hari Ini – Polsek Balung akhirnya membekuk pelaku penganiayaan karyawan dealer sepeda motor di Balung. Tersangka berinisial EM (23), warga Dusun Krajan Desa Balunglor Kecamatan Balung.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, kasus penganiayaan terjadi Jumat dini hari di selatan Stasiun Balung. Saat itu korban Sahrudi, warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari bertamu ke tempat kost temannya. Sekitar pukul satu dini hari, tersangka EM datang mengetuk pintu rumah kost temannya dan menyuruhnya membuka pintu. Korban kemudian membuka jendela untuk melihat siapa yang mengetuk pintu. Setelah itu korban menyuruh temannya membuka pintu. Setelah pintu rumah kost terbuka, tersangka EM menarik tangan kanan Sahrudi sampai di depan pintu kost dan berusaha menikam korban dengan sebilah pisau. Refleks korban menangkis serangan menggunakan tangan kanan, sehingga telapak tangan kanannya terluka. Korban kemudian lari menyelamatkan diri. Karena merasa keselamatannya terancam, Korban kemudian melapor ke Mapolsek Balung. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebilah pisau. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Hafid)