Jember Hari Ini – Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan bidan dengan terlapor berinisial AM (35) terus bergulir. Polisi mulai mengundang sejumlah saksi kasus tersebut.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief, penyidik akan mengundang ahli teknologi informasi untuk menguatkan keterangan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE secara asusila. Polres Jember juga mengundang pelapor dan saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. terkait kasus penyebaran video ataupun foto pribadi korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang bidan di Jember melaporkan teman prianya berinisial AM ke polisi dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE. Korban menuduh AM menyebar foto pribadi miliknya melalui status whatsapp. Kuasa hukum korban, Muhammad Zainuddin, mengatakan, AM mendapat gambar pribadi korban saat keduanya sedang melakukan panggilan video atau video call. (Hafid)