Jember Hari Ini – Warga Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo diduga melindungi bandar narkoba sehingga tersangka bisa melarikan diri. Tersangka berinisial HR, tokoh masyarakat di Desa Curahtakir.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadian Wiratama, terungkapnya terduga bandar narkoba ini hasil pengembangan penyidikan kasus sepasang suami istri, ER dan HS warga Ajung yang tertangkap sebelumnya. Keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka HR, warga Desa Curahtakir. Namun upaya polisi menangkap HR dihalangi warga sehingga terduga pelaku bandar narkoba tersebut berhasil meloloskan diri. Meski demikian, polisi tetap melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu. Dika berjanji terus melakukan pengejaran hingga tersangka tertangkap.
Diberitakan sebelumnya, Satserse Narkoba Polres Jember membekuk sepasang suami-istri berinsial HS dan ER di halaman rumahnya di Desa Ajung Kecamatan Ajung. Polisi menemukan barang bukti 1 poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram. (Hafid)