Bupati Faida Dinilai Sampaikan Informasi Bohong Tentang Tata Kelola Birokrasi di Jember

Jember Hari Ini – Rekomendasi Mendagri terkait mutasi jabatan dan susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ternyata belum tuntas. Demikian tertulis dalam surat Kementerian Dalam Negeri nomor 800-5072 OTDA kepada Gubermur Jawa Timur dan DPRD Jember.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Bupati Faida selama menjabat sebagai kepala daerah telah menyampaikan informasi bohong tentang tata kelola birokrasi Jember. Dalam surat Mendagri tersebut dijelaskan, Bupati Faida telah melakukan mutasi 726 pejabat dilingkungan Pemkab Jember dan menyatakan mutasi tersebut mendapatkan rekomendasi dan izin dari Kemendagri. Dalam surat Kemendagri tersebut dijelaskan, persoalan pengangkatan jabatan pada bulan Januari lalu, ternyata tidak pernah mendapatkan izin. Bahkan Kemendagri tidak pernah menerima laporan pelantikan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Faida. Termasuk persoalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang selama ini disampaikan kepada publik ternyata semua tidak benar.

Politisi Gerindra ini menyampaikan, dari surat tersebut dijelaskan selama ini Bupati Faida telah melakukan kebohongan publik tentang segala persoalan birokrasi di Jember. Kemendagri meminta Pemprov Jatim dan DPRD Jember melakukan pembinaan dan pengawasan pelanggaran terhadap implementasi sistem merit.

Halim menambahkan, DPRD Jember akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan menanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada Faida karena melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar peraturan perundang-undangan. (Fian)

Comments are closed.