Jember Hari Ini – Residivis kasus pencurian babak belur dihajar massa karena tertangkap tangan mencuri di toko klontong milik Kosan, warga Dusun Ampo Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi, Selasa (13/10/2020) malam. Tersangka berinisial MA (30) warga Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Madura.
Menurut Kapolsek Sukorambi, Iptu Sigit, aksi pencurian terjadi saat sholat maghrib. Tersangka masuk toko kelontong dengan memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap. Namun aksi pencurian tersebut diketahui tetangga korban karena kejadian pemilik toko sedang keluar rumah. Saksi kemudian menghubungi pemilik toko serta warga sekitar untuk mengepung toko tersebut. Warga selanjutnya menangkap tersangka beramai-ramai serta melakban mata dan wajah pelaku pencurian. Beruntung kasus pencurian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sukorambi. Polisi segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga.
Sigit menambahkan, tersangka adalah residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara bulan Desember lalu. Saat diinterogasi polisi, tersangka AM mengaku 3 bulan yang lalu pernah mencuri uang Rp 2,5 juta di toko kelontong tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)