Jember Hari Ini – Polisi menetapkan kakek warga Desa Sidomukti Mayang berinisial RS (57) sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief, menjelaskan, orang tua korban mengetahui kasus pencabulan tersebut karena anaknya menangis saat buang air kecil. Ibu korban kemudian memeriksakan anaknya ke bidan terdekat. Dari hasil pemeriksaan diketahui bocah 6 tahun tersebut menjadi korban pencabulan. Ibu korban kemudian mendesak anaknya bercerita siapa pelaku pencabulan. Korban bercerita pelaku berinisial RS, buruh tani warga Desa Sidomukti Kecamatan Mayang. Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kepala Desa Sidomukti. Karena situasi di Desa Sidomukti memanas, Kades Sidomukti, Sunardi Hadi Prayitno, selanjutnya membawa RS ke Mapolres Jember. Polisi langsung memintakan visum korban ke RSD dr. Soebandi Jember serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak, PPA Polres Jember masih meminta keterangan tersangka. (Hafid)