Kakek Warga Desa Sidomukti Mayang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Jember Hari Ini – Polisi menetapkan kakek warga Desa Sidomukti Mayang berinisial RS (57) sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief, menjelaskan, orang tua korban  mengetahui kasus pencabulan tersebut karena anaknya menangis saat buang air kecil. Ibu korban kemudian memeriksakan anaknya ke  bidan terdekat. Dari hasil pemeriksaan diketahui bocah 6 tahun tersebut menjadi korban pencabulan. Ibu korban kemudian mendesak anaknya bercerita  siapa pelaku pencabulan. Korban bercerita  pelaku berinisial RS, buruh tani warga Desa Sidomukti Kecamatan Mayang. Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kepala Desa Sidomukti. Karena situasi di Desa Sidomukti memanas, Kades Sidomukti, Sunardi Hadi Prayitno, selanjutnya membawa RS ke Mapolres Jember. Polisi langsung memintakan visum korban ke RSD dr. Soebandi Jember serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak, PPA Polres Jember masih meminta keterangan tersangka. (Hafid)

Comments are closed.