Jember Hari Ini – Pembacaan putusan sela gugatan Camat Tanggul, Mohammad Ghozali, terhadap Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditunda. Sebab Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, Putut Tri Sunarko, sedang menjalani isolasi mandiri diduga karena terpapar Covid-19. Sidang yang dipimpin anggota Majelis Hakim, Wisnu Widodo, langsung membacakan penundaan sidang dengan alasan ada anggota Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut diduga terpapar Covid-19. Sidang ditunda Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kuasa hukum Camat Tanggul, Muhamad Husni Thamrin, menjelaskan, dalam persidangan yang hadir kuasa hukum penggugat dan tergugat satu orang dari Bawaslu. Sedangkan kuasa hukum Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai tergugat 2, tidak hadir.
Sebelumnya, Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, menggugat Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara karena tidak terima dengan sanksi ang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara. Mohammad Ghozali dinilai melakukan tindakan menyalahi ketentuan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara. Namun Ghozali merasa dirugikan dan meminta ganti rugi sebesar Rp 533 juta. (Hafid)