Selain di Mayang, Kasus Pencabulan Anak juga Terjadi di Balung

Jember Hari Ini – Selain kasus pencabulan anak di Mayang, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di Kecamatan Balung. Kakek warga Desa Balung Lor kecamatan Balung berinisial MR ditangkap anggota Polsek Balung karena diduga mencabuli anak yang baru brumur 11 tahun.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, tersangka mendatangi korban yang sedang bermain bersama temannya, menawarkan mentraktir cilok bakar. Korban akhirnya mau diajak membeli cilok bakar dengan melewati jalan gang kecil. Karena suasana sepi, tersangka MR mencabuli korban lebih dari satu kali. Korban yang merasa jijik dengan ulah tersangka, menceritakan kejadian tersebut kepada nenek dan pamannya. Paman korban akhirnya melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Balung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi  menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Sunarto menambaHkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar. (Hafid)

Comments are closed.