Audiotorial “Plt Bupati dan Rekom Mendagri”

Plt Bupati Jember, Muqit Arif, dikabarkan menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri yang tertuang dalam Risalah Pemeriksaan Khusus. Dengan begitu, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akan dikembalikan sesuai peraturan perundangan. Konsekuensinya, ASN yang dimutasi pada awal 2020 akan dikembalikan pada posisi semula.

Jika benar begitu, maka kabar gembiranya adalah Jember bakal punya Perda APBD. APBD tidak lagi atas dasar Perbup.  Selama ini ABPD dihadapkan pada problem SOTK sehingga tak kunjung dibahas. Jika Jember punya Perda APBD, Program bisa dipastikan bakal berjalan. Ekonomi juga akan bergerak. Sebab, belanja pemerintah yang bersumber dari APBD masih dianggap sebagai salah satu faktor utama penggerak pertumbuhan ekonomi. Sulit mengatakan ekonomi akan pulih dalam tempo singkat. Tetapi awalan yang baik sudah dimulai.

Bupati hasil Pemilu 2020 tentu juga akan merasakan manisnya Perda APBD. Siapapun pemenangnya tidak bakal kelimpungan, karena begitu memimpin pendahulunya sudah mewariskan APBD. Akan berbeda andai Bupati hasil pemilu 2020 mewarisi APBD berpayung hukum Perbup yang serba terbatas dan dibatasi.

Pendek kata, akan banyak yang menyambut gembira keputusan Plt Bupati Muqit Arif yang dengan intensif menjalin komunikasi baik dengan Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri. Tetapi pekerjaan tidak berhenti sampai di situ. Pemenuhan rekomendasi Kemendagri berimplikasi pada perubahan SOTK. Implikasi berikutnya adalah personil yang menempati pos-pos tertentu akan digeser atau SK pengangkatannya batal karena harus dikembalikan kepada personil yang sebelumnya menempati pos tersebut. Ini bukan pekerjaan gampang, karena sedikit banyak akan menumbulkan reaksi. Kecuali barangkali personil yang dimutasi di posisi yang tidak dikehendakinya.

Maka, tugas berikutnya yang harus dilakukan Plt Bupati bersama Sekda adalah menjaga irama birokrasi agar tetap selaras dan terkonsolidasi. Sebab, itu tadi, mengembalikan SOTK sebagaimana yang berlaku pada tahun 2016 akan sama dengan menggeser atau mengembalikan personil hasil mutasi sebelumnya yang oleh karena itu bukan tidak mungkin menimbulkan reaksi. Reaksi yang bisa saja mengusik keselarasan ritme birokrasi di jajaran Pemkab Jember. (Aga)

 

Comments are closed.