Jember Hari Ini – Tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Kemendagri terkait kebijakan tata kelola birokrasi saat Jember dipimpin Bupati Faida, mulai ada kesjelasan. Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, mulai melakukan penetaan birokrasi menjalankan rekomendasi Kemendagri, mengembalikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai ketentuan.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Jember, Nyoman Aribowo, Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief saat ini sudah menjalankan perintah Kemendagri sesuai surat nomor 700 -12429-SJ. Hasil konsultasi DPRD Jember dengan Pemprov Jatim, Plt Bupati Jember sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait penyesuaian tata kelola birokrasi. SOTK Pemkab Jember akan menyesuaikan dengan SOTK tahun 2016. Akibatnya, kata politisi PAN ini, banyak Aparatur Sipil Negara yang akan kembali ke posisi awal seperti jabatan tahun 2016. Plt Bupati Jember juga diminta segera menerapkan perintah Mendagri. Sebab Plt Bupati memiliki kewenangan yang sama dengan Bupati.
Nyoman menambahkan, selain menindaklanjuti surat Mendagri Plt Bupati juga harus menuntaskan APBD 2021 yang saat ini masih proses pembahasan. (Fian)