Jember Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melaporkan persoalan birokrasi di Jember kepada Kementerian Dalam Negeri, Selasa 7 Juli lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, mengatakan, Pemprov Jatim sudah melaksanakan semua arahan Gubernur berdasarkan aturan yang ada menyangkut persoalan birokrasi di Jember. Setelah melakukan pemeriksaan di Jember, Inspektorat Pemprov Jawa Timur melakukan kompilasi semua persoalan yang sudah disuratkan Kemendagri kepada Pemrov Jawa Timur. Berdasarkan surat terakhir yang diterima Pemprov Jatim, Kamis 1 Oktober lalu, semua yang dilakukan Pemprov Jatim sesuai arahan dan isi laporan yang diserahkan kepada kemendagri bulan juli lalu.
Setelah Jember dipimpin Plt Bupati Abdul Muqit Arief, komunikasi dengan Pemprov Jatim dilakukan secara intensif. Menurut Heru, Salah satu kebijakan yang dilakukan Plt Bupati adalah menindaklanjuti persoalan APBD tahun ini, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan APBD tahun depan. Sanksi yang dijatuhkan kepada Bupati nonaktif Faida dan Kepala Bappeda Pemkab Jember, Imam Fauzi, sesuai kewenangan Pemprov Jatim sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. (Fian)