Jember Hari Ini – Polres Jember terus mengusut kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait kasus penyebaran foto pribadi bidan yang dilakukan teman prianya. Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi pelaku yang masih satu kantor dengan korban supaya bijak menggunakan media sosial.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief, korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya karena tersangka AM menyebar foto pribadi korban di dunia maya. Dalam kasus ini, polisi sudah meminta keterangan saksi pelapor, beberapa saksi yang lain serta pemeriksaan terlapor. Setelah pemeriksaan tuntas, polisi akan melakukan gelar perkara, apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak untuk ditingkatkan ke penyidikan. Arief berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan usai gelar rkara kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, diduga menyebarkan foto pribadi teman wanitanya, AM (35) warga Desa Paleran Kecamatan Umbulsari dilaporkan ke polisi karena dinilai melanggar undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik. (Hafid