Jember Hari Ini – Diduga menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Aliansi Santri Jember melaporkan penceramah yang memulai karir di bidangi multilevel marketing berisnial NS ke Mapolres Jember, Senin siang.
Menurut Koordinator Aliansi Santri Jember, Ayub Junaidi, NS dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui channel youtube ‘Refly Harun’. Melalui media sosial tersebut, NS dinilai melecehkan marwah kelembagaan Nahdlatul Ulama dengan mengibaratkan Nahdlatul Ulama sebagai bus umum dengan sopir mabuk. Selain itu, NS juga secara verbal menyebut Ketua Umum Tanfidzyah PBNU, Kyai Said Aqil Siradj dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqout Cholil Qoumas, dengan sebutan yang tidak patut dan melecehkan. Ayub mengaku mengetahui pernyataan di chanel youtube ‘Refly Harun’ diunggah Sabtu 17 Oktober lalu. Karena itu, pihaknya melaporkan NS karena diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ayub berharap kepolisian segera mengusut kasus tersebut karena yang bersangkutan telah berulang kali melakukan perbuatan serupa.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Bahkan, Satreskrim Polres Jember sudah meminta keterangan pelapor. Polisi akan mempelajari laporan tersebut, serta mencari alat bukti atas perkara yang dilaporkan. (Hafid)