PLT Bupati Jember, Muqit Arif, berjanji bakal menindaklanjuti surat Pemerintah Provinsi berkenaan dengan sanksi terhadap Kepala Bappeda. Kendati demikian, jika benar-benar turun surat itu akan dikaji lebih dahulu.
Begitulah, sikap tegas memang penting. Tetapi cermat dan seksama juga penting. Tentu saja agar keputusan yang diambil kelak tidak bermasalah. Janji PLT Bupati Muqit Arif juga harus dilihat sebagai komitmen terhadap penerapan sistem merit dalam tatakelola birokrasi. Promosi, mutasi dan demosi harus obyektif. Dasarnya kompetensi. Bukan jauh dekatnya dengan kekuasaan. Bukan koncoisme. Bukan pula atas dasar suka tidak suka. Pada saat yang sama berlaku pula pola reward and punishment. Ganjaran dan sanksi. Hanya dengan cara itu kinerja birokrasi terjaga. Penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik efektif.
Komitmen PLT Bupati Muqit Arif dengan demikian patut diapresiasi. Birokrasi memang harus apolitis. Tidak partisan. Kuatirnya, begitu birokrasi partisipan efeknya akan panjang. Birokrasi bisa saja hanya akan melayani kelompok pendukung penguasa kepada siapa birokrasi juga memihak. Politik birokrasi adalah politik Negara. Dengan demikian birokrasi tidak bergantung pada rezim, karena rezim bisa berganti-ganti. Sementara birokrasi harus jalan terus agar roda pemerintahan tetap berjalan, bahkan di masa transisi akibat pergantian rezim.
Hingga di sini makin jelas. Birokrasi adalah organisasi yang dikelilingi nilai-nilai yang mengharuskannya apolitis, obyektif, strukturnya hirarkis, dan impersonal. Dari jenis jabatannya saja sudah beda. Bupati adalah jabatan politik sedang birokrasi adalah jabatan karir. (Aga)